Pasal 893
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air; c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa Badan Usaha; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur sumber daya air; e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air; f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur; g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
