Pasal 890
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air; c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air; d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air; e. penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air; g. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air; h. penyiapan pelaksanaan program penggabungan infrastruktur; i. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air; j. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; k. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana; l. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; m. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; n. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; o. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
