Pasal 887
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Evaluasi Sumber Daya Air, Jalan, dan Jembatan mempunyai tugas penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Seksi Evaluasi Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman.
