PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 885
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur; b. melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur; c. pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur; d. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur; dan e. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur.
