PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 881
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi, pengelolaan dan pembaharuan data dan informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c. pelaksanaan pemberian layanan informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
