PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 879
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi, pengembangan, pelaksanaan pengelolaan, pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (2) Seksi Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi, pengembangan, pelaksanaan pengelolaan, pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
