Pasal 873
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. penyusunan kriteria proyek dengan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e. penyusunan kriteria pemilihan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f. pelaksanaan pengembangan pola dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h. penyiapan strategi dan keterpaduan Program pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i. fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan.
