Pasal 870
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; b. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan program pembiayaan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; d. pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e. penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f. pemberian fasilitasi, bimbingan, supervisi dan layanan teknis di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan perumahan. h. penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
