Pasal 87
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b. pembinaan pembentukan peraturan perundang- undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c. koordinasi pemberian advokasi dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; d. pembinaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; e. koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. pelaksanaan penyebarluasan produk hukum; g. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
