Pasal 864
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, perbendaharaan dan administrasi penerimaan Negara bukan pajak Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi, pembukuan keuangan, penatausahaan, pelaporan sistem akuntansi, penatausahaan barang milik Negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik Negara Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan, urusan rumah tangga, pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, kendaraan dinas, pengadaan, pemeliharaan peralatan, perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
