Pasal 862
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, gaji, perbendaharaan dan administrasi penerimaan Negara bukan pajak Direktorat Jenderal; b. penyiapan koordinasi, administrasi, tuntutan ganti rugi, dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; c. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal; d. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal; g. penyiapan pelaksanaan dan penatausahaan barang milik Negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik Negara; h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal.
i. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
