PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 856
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja anggaran jangka menengah, tahunan Direktorat Jenderal dan rencana kerja kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan dan Administrasi Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran tahunan. (3) Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
