PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 851
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan administrasi anggaran serta evaluasi dan pelaporan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
