Pasal 840
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; dan f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
