Pasal 836
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara; d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara dan f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara.
