PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 825
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
