PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 820
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Subdirektorat Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produktivitas konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang produktivitas konstruksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produktivitas konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produktivitas konstruksi; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang produktivitas konstruksi.
