PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 812
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Subdirektorat Penerapan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan kompetensi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan kompetensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerapan kompetensi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang penerapan kompetensi.
