PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan perawatan kesehatan pegawai, penyuluhan kesehatan, serta pemeliharaan dan penyiapan fasilitas sarana pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Ketertiban dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kantor Pusat. (3) Subbagian Urusan Dalam dan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan dalam dan angkutan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan Kementerian.
