PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 808
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Subdirektorat Standar dan Materi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar dan materi kompetensi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan materi kompetensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar dan materi kompetensi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar dan materi kompetensi; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang standar dan materi kompetensi.
