Pasal 805
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi
jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasidi bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
