PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 796
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Subdirektorat Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri.
