PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan pegawai; b. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor pusat dan rumah jabatan; c. pelaksanan urusan dalam dan angkutan pegawai; dan d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan.
