Pasal 785
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam
negeri, serta usaha jasa konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasidi bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
