PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 780
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 779, Subdirektorat Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen mutu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen mutu; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen mutu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen mutu; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen mutu.
