PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 776
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 775, Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konstruksi berkelanjutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang konstruksi berkelanjutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konstruksi berkelanjutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisedi bidangkonstruksi berkelanjutan; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang konstruksi berkelanjutan.
