PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 772
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 771, Subdirektorat Kontrak Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kontrak konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kontrak konstruksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kontrak konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kontrak konstruksi; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang kontrak konstruksi.
