PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Naskah Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan danpengelolaan tata naskah dinas dan tata persuratan, Kementerian. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan laporan barang milik negara Biro Umum dan Sekretariat Jenderal.
