PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 768
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 767, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisedi bidangsistem penyelenggaraan konstruksi; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi.
