Pasal 765
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
