PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 762
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa bagian barat. (2) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi di wilayah Jawa bagian tengah,Jawa bagian timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
