PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 760
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Subdirektorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program evaluasi pengadaan jasa konstruksi; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi pengadaan jasa konstruksi; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi; d. penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi;dan e. pelaksanaan evaluasi terhadap penyedia jasa konstruksi.
