PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 754
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Seksi Pengaturan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengaturan pengadaan dan layanan informasi pengadaan barang/jasa konstruksi. (2) Seksi Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi.
