PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Administrasi Perkantoran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, dan kearsipan Kementerian; b. pengelolaan tata naskah dinas, tata persuratan, dan kearsipan Kementerian; c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara Biro Umum dan Sekretariat Jenderal; d. penyiapan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas dan tata persuratan Kementerian; e. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian; dan f. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara biro umum dan sekretariat jenderal.
