Pasal 749
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; d. advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
