PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 747
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembinaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan dan penyelesaian masalah hukum serta saran pertimbangan penyusunan kontrak/perjanjian. (2) Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan data dan sistem informasi konstruksi. (3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan publikasi data dan informasi bidang penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi.
