Pasal 743
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, penyiapan
bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi, serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penatausahaan barang milik negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara.
