Pasal 741
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan Direktorat Jenderal; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak; d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal; f. penatausahaan pelaporan sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal; h. penyiapan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; i. penyiapan pelaksanaan dan penatausahaan barang milik negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara; j. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal; k. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; dan l. pengadaan dan pemeliharaanperalatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
