PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 739
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi, dan penyusunan ketatalaksanaan, serta fasilitasi sistem manajemen mutu di lingkungan Direktorat Jenderal.
