Pasal 735
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan strategi, analisis kebutuhan, program jangka menengah, dan rencana kerja pembinaan konstruksi, dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri dan kerja sama strategis.
(2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penelaahan usulan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pembinaan bidang kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, investasi infrastruktur, kompetensi dan produktivitas konstruksi, dan kerja sama dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi.
