Pasal 733
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi, analisis kebutuhan, program jangka menengah, dan rencana kerja pembinaan konstruksi serta pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri dan kerja sama strategis; b. penyusunan dan penelaahan usulan rencana kerja dan anggaran, dan DIPA penyelenggaraan pembinaan bidang kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, investasi infrastruktur, kompetensi dan produktivitas konstruksi, dan kerja sama dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan administrasi direktorat jenderal; dan c. pelaksanaanpemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi.
