PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 730
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, program jangka menengah, dan rencana kerja dan anggaran, serta evaluasi dan laporan kinerja pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi; b. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; c. pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal; dan d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pertimbangan hukum, pengolahan data serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
