PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggan serta penyiapan keprotokolan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penyiapan keprotokolan Sekretaris Jenderal, staf ahli dan staf khusus. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian dan pelaksanaan keprotokolan pimpinan Kementerian.
