Pasal 727
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidangpembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
