PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing–masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Penugasan jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
