PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 721
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah Jawa dan Sumatera. (2) Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
