PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 715
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Fasilitasi Hunian Berimbang menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah tunggal dan deret di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; dan
b. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah susun komersial di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
