PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 713
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di Wilayah Jawa dan Sumatera. (2) Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
