PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 711
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Bantuan Rumah Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di wilayah I; dan b. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di wilayah II.
