Pasal 700
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699, Direktorat Rumah Umum dan Komersial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana teknik, data, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; b. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; d. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum; e. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; f. fasilitasi penyediaan lahan bagi perumahan; dan g. pelaksanaantata usaha Direktorat.
